Minyak bekas pakai (jelantah) merupakan minyak tumbuhan yang sudah digunakan untuk menggoreng. Penggunaan minyak bekas pakai mengakibatkan nilai ekonomis minyak tersebut turun dibanding minyak yang belum digunakan. Disamping itu, dengan sifat karsinogenik minyak bekas pakai sangat berbahaya bagi tubuh. Pemanfaatan minyak jelantah belum dilakukan secara optimal, karena banyaknya minyak bekas pakai yang sudah beberapa kali digunakan oleh restoran, kemudian setelahnya hanya dibuang begitu saja, tidak dimanfaatkan untuk produk lainnya. Proses pembuatan pengharum ruangan dari minyak goreng jelantah menjadi alternatif penyelesaian masalah yang patut dipertimbangkan. Pada pembuatan pengharum ruangan, minyak bekas pakai ini digunakan sebagai pengganti natural oil, yakni bahan utama untuk pengharum. Kegiatan pengabdian masyarakat melalui penyuluhan pembuatan pengharum ruangan dari minyak jelantah, dilakukan terhadap Ibu-ibu PKK Perumahan Pamulang Park Residence, Pamulang Barat, Kota Tangerang, Banten. Penyuluhan dilakukan dengan metode ceramah dan demo langsung di depan peserta kegiatan. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini adalah peserta dengan rasa suka cita ikut serta dalam demo kegiatan pembuatan minyak bekas pakai (jelantah) untuk pengharum ruangan. Peserta pun merasa senang karena bertambahnya pengetahuan tentang pemanfaatan minyak jelantah. Harapannya dengan melakukan kegiatan penyuluhan ini, maka Ibu - Ibu PKK pada perumahan tersebut dapat ikut serta dalam upaya meningkatkan daya saing wilayahnya dengan memanfaatkan minyak jelantah.
Kata kunci: Limbah Minyak Jelantah, Penyuluhan, Pengharum Ruangan, ABDIMAS, Ibu-ibu PKK
ABSTRACT
The used oil (waste cooking oil) is a vegetable oil that has been used for frying. The use of cooking oil affects the economic value of the cooking oil lower than unused oil. Besides that, the carcinogenic nature of used oil is very dangerous for the body. Utilization of used cooking oil has not been carried out optimally, because of the amount of used oil that has been used several times by restaurants, and afterward only available just like that, is not used for other products. The process of making room air freshener from used cooking oil becomes an alternative solution to the problem raised. In the manufacture of air fresheners, used oil is used as a substitute for natural oils, which are the main ingredients for fragrances. Community service activities through counseling on the manufacture of air freshener made from used cooking oil were carried out on PKK women in Pamulang Park Residence, Pamulang Barat, Tangerang City, Banten. Counseling was conducted using the lecture and demo method directly in front of the activity participants. The results obtained from this activity were participants who liked to take part in the demonstration of used cooking oil (waste cooking oil) for air freshener. The participants were happy because they were adding knowledge about the use of used cooking oil. It is hoped that by conducting this outreach activity, PKK ladies in this housing can participate in efforts to improve the competitiveness of their region by using used cooking oil.
Keywords: Used Cooking Oil, Training, Air Freshener, ABDIMAS, PKK Womens