scholarly journals Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran di Indonesia

2021 ◽  
Vol 2 (4) ◽  
pp. 316-328
Author(s):  
Yoga Nasa Prastyawan

Penelitian ini secara objektif bertujuan untuk menemukan dasar hukum pembuatan penetapan pisah harta pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak milik atas tanah pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan bahan penelitian berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan data pendukung diperoleh dengan melakukan wawancara kepada Ibu Pujiastuti, S.H, selaku Notaris. Teknik analisis data secara deskriptif dengan cara pengolahan data menggabungkan data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil penelitian secara deskriptif yang pertama menunjukkan bahwa Dasar hukum pengajuan permohonan pisah harta pada perkawinan campuran dapat menggunakan ketentuan Pasal 186 KUHPerdata. Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 69/PUU/XIII/2015 dan yurisprudensi dari Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 67/PDT.P/2014/PN.Bks. Hasil penelitian yang kedua penyelesaian sengketa hak milik atas tanah pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di indonesia dengan mengajukan permohonan pisah harta oleh salah satu pasangan suami-isteri ke pengadilan sesuai kopetensi relatifnya. Penyelesaian ini menurut peneliti adalah satu-satunya cara yang terbaik dan legal dimata Hukum

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document