scholarly journals Performa Komunikatif Pemerintah Dalam Melakukan Sosialisasi Kebijakan Publik Amnesti Pajak

2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 1-24
Author(s):  
Mercy Lona Silitonga

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara membayar tebusan. Program ini diluncurkan pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Pemerintah melakukan komunikasi kebijakan publik kepada masyarakat Indonesia. Komunikasi kebijakan itu berupa sosialisasi yang dilaksanakan untuk menyebarkan informasi tentang amnesti pajak sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya di seluruh Indonesia. Institusi Pemerintah yang bergerak melakukan sosialisasi amnesti pajak adalah Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dit. P2Humas Ditjen Pajak). Dit. P2Humas Ditjen Pajak merupakan institusi pemerintah yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat. Dit. P2Humas Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan berbagai strategi termasuk melibatkan Presiden Jokowi dalam beberapa agenda kegiatan sosialisasi. Tema ini dipilih karena program amensti pajak menjadi fenomena pada saat sosialisasi maupun implementasinya yang hanya berusia Sembilan bulan saja. Selain itu memiliki keunikan yaitu pelaksanan sosialisasi dan implementasinya dilakukan tanpa jeda atau bersamaan waktunya. Selanjutnya, metode penelitian yang digunakan adalah  pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini menghasilkan gambaran performa komunikatif pemerintah dalam melakukan sosialisasi kebijakan publik amnesti pajak.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document