scholarly journals KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Rechtidee ◽  
2021 ◽  
Vol 16 (2) ◽  
pp. 267-281
Author(s):  
Hana Djaja Waluja ◽  
Andy Hartanto ◽  
Herlin Djaja Waluja

Perkembangan Zaman tidak hanya membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, melainkan juga perubahan pada aturan-aturan perundang-undangan. Perubahan akan aturan perundang-undangan yang ada saat ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian melalui investasi baik dari dalam ataupun luar negeri disamping kondisi pandemi Covid-19. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CipKer) pada Paragraf 3 tentang Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing Pasal 143-145 membawa perluasan makna bagi kepemilikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), Peralihan hak serta penjaminannya sangat luas pemaknaannya hingga timbul ketidakpastian hukum khusunya bagi WNI. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui perluasan makna dalam pemberian kepemilikan HMSRS, peralihan hak serta penjaminan yang diberikan kepada orang asing. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu akibat hukum diberikan hak milik dan peralihan atas HMSRS kepada orang asing. Hasil penelitian ini, yaitu bahwa dengan diberikannya HMSRS kepada Orang Asing, dapat mengurangi kesejahteraan rakyat dalam mendapatkan tempat tinggal. Kedua, Peralihan Hak atas Tanah dan penjaminan khususnya HMSRS  yang diberikan untuk dan antar Orang Asing dapat membawa ketidakpastian hukum, terlebih tidak diaturnya aturan mengenai jelasnya peralihan dan penjaminan yang dapat dilakukan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document