ANALISIS QARDH DALAM PEMBIAYAAN RAHN DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI KASUS PINJAMAN USAHA)
Penelitian ini bertujuan untuk melihat peran LKS dalam menyediakan pinjaman usaha, serta membedah kondisi dan sistematika akad Qardh dalam pembiayaan Rahn. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan studi literatur, serta menggunakan data sekunder yang bersumber dari skripsi, jurnal, dan website lembaga terkait. Qardh dan Rahn berjalan dalam bingkai syariah, yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist, serta Ijtihad ulama. Qardh dan Rahn memiliki ketentuan operasional di dalam Fatwa DSN-MUI, serta Peraturan Perundang-Undangan Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Qardh dan Rahn, masing-masing memiliki rukun dan syarat yang wajib terpenuhi dalam akad tersebut dan menjadi penentu sah tidaknya akad. Kedua pembiayaan tersebut juga harus melalui alur traksaksi yang runtut untuk mencapai akad yang sah. Pengalihan pinjaman dari sistem konvensional ke syariah diperlukan karena maraknya penipuan dan masih ditemukannya praktik Riba. Lembaga Keuangan Syariah sudah memiliki legalitas lembaga dan keabsahan produk pembiayaannya. Qardh dan Rahn murni pinjaman tanpa imbalan, melainkan bagi hasil bagi transaksi Rahn. Qardh dan Rahn memiliki tujuan yang sama untuk menyokong usaha masyarakat. Qardh murni tujuan sosial bukan konsumtif, sedangkan Rahn bisa produktif dan konsumtif, serta LKS memperoleh bagi hasil.