scholarly journals Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Hewan Satwa

2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 161-164
Author(s):  
I Gusti Ngurah Made Suradnya ◽  
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi ◽  
Luh Putu Suryani

Satwa yang harus dilindungi dimana mendapat suatu perlindungan oleh pemerintah. Yang dimana dalam hal ini membuat masyarakat tidak boleh berbuat tindakan-tindakan yang tidak benar dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini terhadap satwa dilindungi. Jika dilihat pada pasal 1 angka 1 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam disebutkan bahwa satwa tersendiri adalah binatang yang tumbuh dan hidup di darat, udara dan air yang memiliki sifat liar yang berbeda-beda, bahkan yang dipelihara oleh manusia ataupun hidup di alam bebas. Rumusan dalam penelitian ini sebagai berikut bagaimanakah pengaturan hukum penyelundupan hewan satwa dan bagaimanakah sanksi pidana terhadap penyelundupan hewan satwa. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Diharapkan pemerintah dan masyarakat Indonesia khususnya untuk mau ikut melindungi serta memberantas orang-orang dalam hal perburuan hewan liar yang dilindungi, dimana hal tersebut bertujuan agar hewan langka yang ada disekitar kita tetap lestari.  

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document