scholarly journals Legalitas Badan Usaha Pada Masyarakat Desa Daratan Kempas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjungjabung Barat Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Kreatif

2021 ◽  
Vol 4 (3) ◽  
pp. 406-411
Author(s):  
Yetniwati Yetniwati ◽  
Taufik Yahya ◽  
Diana Amir

Penyuluhan hukum dilaksanakan adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat sasaran. Adapun tujuan penyuluhan ini adalah: 1.  untuk memberikan gagasan, dan pemahaman masyarakat tentang persyaratan melegalitas suatu badan usaha; 2. untuk memberikan gagasan, dan  pemahaman masyarakat tentang proses  melegalitas suatu badan usaha. Sebelum penyampaian materi terlebih dahulu dilakukan survey awal terhadap 25 orang masyarakat sasaran. Metode pelaksanaan dengan melakukan ceramah, tanya jawab.  Hasil survey awal, sebelum dilaksana penyampaian materi hasil survei menunjukan bahwa pengetahuan masyarakat tentang legalitas badan usaha sangat kurang sekali dari 12 pertanyaan yang diajukan pada kuisioner . Pengukuran penambahan tingkat pengetahuan masyarakat sasaran dilakukan dengan melakukan survei ulang dengan mengedarkan kuisioner yang sama kembali. Setelah dilakukan penyampaian materi penyuluhan berupa pengertian, jenis, persyaratan dan prosedur mendirikan badan usaha, ditemukan  80 % dari materi penyuluhan dapat dipahami masyarakat sasaran. Akhirnya masyarakat berminat untuk mendaftarkan merek usaha dan berencana akan mendirikan Perseroan Terbatas , hal ini nanti tergantung pada kondisi keuangan masyarakat.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document