scholarly journals Perbedaan Manhaj Ulama dalam Fikih Perempuan Kontemporer dan Realitasnya di Indonesia

2021 ◽  
Vol 15 (2) ◽  
pp. 277-292
Author(s):  
Mayyadah Mayyadah

Kompleksnya permasalahan dan realitas perempuan di era modern menuntut para ulama untuk menetapkan solusi hukum yang aktual dan realistis. Tulisan ini berangkat dari kenyataan bahwa produk fikih perempuan juga dipengaruhi oleh karakteristik manhaj dan metode ulama dalam menetapkan hukumnya. Melalui kajian studi literatur (riset kepustakaan) dan pendekatan Fikih-Usul Fikih, tulisan ini menemukan bahwa ada tiga karakter metodologi atau manhaj ulama dalam fikih perempuan yaitu al-tasyaddud atau al-iftirati al-tafrit wa al-tahallul, serta al-wast wa al-i'tidal. Adapun dalam menetapkan hukum fikih perempuan kontemporer, para ulama menempuh metode melalui analisis komprehensif terhadap nas-nas hukum, atensi terhadap maqasid al-syari'ah, pertimbangan realitas sosial, dan pertimbangan terhadap perbedaan psikologis dan sosial perempuan. Di Indonesia, realitas aktivitas perempuan telah merambah ke dunia politik praktis sehingga menghasilkan respon pemikiran fikih yang beragam. Di sini terlihat bahwa problematika fikih perempuan kontemporer tidak sepi dari perbedaan pendapat ulama.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document