scholarly journals PERANAN AUTOPSI FORENSIK DAN KORELASINYA DENGAN KASUS KEMATIAN TIDAK WAJAR

2021 ◽  
Vol 6 (1) ◽  
pp. 1-18
Author(s):  
Widowati Widowati ◽  
Y. A. Triana Ohoiwutun ◽  
Fiska Maulidian Nugroho ◽  
Samsudi Samsudi ◽  
Godeliva Ayudyana Suyudi

Autopsi forensik tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama penemuan penyebab pasti kematian seseorang. KUHP Pasal 222 dan KUHAP Pasal 133 dan 134, telah mengatur mengenai autopsi forensik. Adanya ketentuan mengenai pemberitahuan kepada keluarga korban untuk dilakukannya autopsi forensik, merupakan kendala tersendiri di dalam implementasinya, yang justru menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus kematian yang tidak wajar. Padahal, hanya melalui autopsi forensik suatu kebenaran materiil dapat diungkap kebenarannya secara ilmiah, baik pada saat dimulainya penyelidikan perkara sampai dengan pembuktian perkara di pengadilan. Beberapa kasus dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengindikasikan mengenai pentingnya posisi autopsi forensik dalam pembuktian kasus-kasus kematian yang diformulasikan sebagai tindak pidana materiil. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus kematian tidak wajar, seyogianya pelaksanaan autopsi forensik tidak harus menunggu persetujuan keluarga korban demi tercapainya kepastian hukum yang adil, baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document