scholarly journals Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Efektivitas dan Efisiensi Penerimaan Pajak Daerah dan Pajak Air Tanah

2020 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
Author(s):  
Iin Wijayanti ◽  
Khusnatul Zulfa

Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat.  Oleh karena itu, untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kewajiban daerah tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam arti sempit, keuangan daerah yakni terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan APBD. Oleh sebab itu keuangan daerah identik dengan APBD.” Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, kegiatan aparatur Pemerintah perlu satukan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang tindih dan kesimpang siuran dalam pelaksanaanya. Dengan demikian koordinasi anatar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan.Tujuan pemungutan pajak air tanah adalah untuk pengendalian pengembalian dan atau pemanfaatan air bawah tanah / air permukaan dalam rangka konservasi sumberdaya air sekaligus untuk menggerakkan peran masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document