scholarly journals PELAKSANAAN UPAH KERJA LEMBUR PADA PT ASIA FORESTAMA RAYA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASINOMOR Kep.102/Men/VI/2004

Author(s):  
Andrew Shandy Utama ◽  
Faizah Kamilah

<p>Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ditegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerjanya melebihi waktu kerja sebagaimana yang diatur pada Pasal 77 undang-undang tersebut wajib membayar upah kerja lembur. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan upah kerja lembur pada PT Asia Forestama Raya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa PT Asia Forestama Raya tidak membayarkan upah kerja lembur kepada buruh pabriknya yang telah bekerja melebihi jam kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hambatannya karena kondisi keuangan perusahaan tersebut saat ini sedang dalam keadaan yang tidak stabil serta adanya kesepakatan antara manajemen perusahaan dan buruh pabrik bahwa PT Asia Forestama Raya tidak mampu untuk membayarkan upah kerja lembur kepada buruhnya. Penyelesaian hukumnya apabila PT Asia Forestama Raya tidak membayar upah kerja lembur kepada buruhnya yang telah bekerja melebihi jam kerja, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.</p>

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document