scholarly journals MEREDUKSI PRAKTIK EIGENRICHTING DAN MENYEIMBANGKAN KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUU-XVII/2019

2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 284
Author(s):  
Saut Parulian Manurung ◽  
Kevin Chrismanto Nugroho Wilopo

<p>Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan pendapat pasca hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang merupakan hasil uji konstitusional Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Melihat banyaknya praktik <em>eigenrichting</em> terhadap eksekusi jaminan fidusia, maka menjadi urgensi untuk memberikan ruang bagi pencari keadilan dalam mempertahankan haknya dihadapan hukum. Artikel ini menggunakan pendekatan <em>conceptual </em>dan <em>statute approach</em>. Hipotesis di awal pada artikel ini berpendapat bahwa: <em>Pertama,</em> adanya keinginan Hakim Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertujuan untuk menyeimbangkan kedudukan hukum antara kreditur dan debitur guna memprioritaskan keadilan dan kepastian hukum. <em>Kedua</em><em>,</em> putusan <em>a quo </em>merupakan bentuk keinginan Hakim Konstitusi untuk mereduksi praktik <em>eigenrichting</em> dalam eksekusi objek jaminan fidusia. Dengan demikian, artikel ini menghadirkan kebaharuan konsep berpikir yang mampu menganalisis sebuah putusan tidak hanya secara tekstual namun tidak terbatas pada kandungan kaidah-kaidah hukum didalamnya. Artikel memberikan kesimpulan bahwa putusan <em>a quo</em> bertujuan untuk memberikan ruang keadilan bagi kreditur dan debitur dalam penyelesaian sengketa serta menghindari praktik <em>eigenrichting.</em> Analisis artikel ini pun berorientasi pada keinginan untuk mencapai tujuan hukum sebagai saran untuk menertibkan perilaku masyarakat.</p>

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document