HAK MEWARIS ANAK ANGKAT PEREMPUAN DI TANA TORAJA

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Elfrida Ratnawati Gultom ◽  
Devika Anindya Sari

<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengakain bagaimana hak mewaris bagi anak angkat perempuan di Tana Toraja. Masing-masing wilayah di daerah Indonesia cara mengangkat anak dalam perkawinan rumah tangganya berbeda-beda menurut hukum adatnya, juga tentang aturan yang mengatur permasalahan pewarisan bagi anak angkat tersebut, apakah mendapatkan warisan juga seperti halnya anak kandung yang dilahirkan dalam perkawinan. Seperti halnya di Tana Toraja, setelah peresmian perkawinan, ada suatu proses upacara yang memohon doa agar diberikan keturunan. Namun, di Tana Toraja,  jika tidak diberikan keturunan tiap masyarakat dapat melakukan proses pengangkatan, dan tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan pengangkatan anak oleh satu keluarga. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif.  Hasil penelitian ini adalah bagi pewaris yang semasa hidupnya tidak memiliki anak kandung sah dan anak angkat itu adalah kerabat dekat, maka anak angkat itu berhak atas seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya. Anak angkat berwenang mewaris baik dari orang tua kandung maupun orang tua angkatnya dalam hal pewarisan. pembagian warisan terhadap anak angkat baik itu laki<strong>-</strong>laki maupun perempuan, tidak ada perbedaan pembagian, semua mendapatkan bagian warisan sama besarnya</p>

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document