PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HAK ASASI MANUSIA SELAMA PROSES PENYIDIKAN

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 818
Author(s):  
Damara Wibowo

<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga selama proses penyidikan oleh Polri terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dengan meneliti sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Hasil penelitian ini adalah : (1) Penyidikan terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  penegakan hukum bagi pelaku kekerasan  dalam rumah tangga di lakukan pihak kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. (2) Perlindungan terhadap hak asasi korban baik anak dan perempuan harus dilakukan juga terkait dengan pemulihan dari trauma kejahatan yang menganggu masa depan korban. Namun pada kenyataannya para korban masih di persulit dengan segala regulasi yang ada. Tidak semudah kenyataanya.</p>

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document