scholarly journals KONSEKUENSI HUKUM BAGI SUAMI YANG MELAKSANAKAN POLIGAMI YANG MELANGGAR ATURAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 795
Author(s):  
Dian Septiandani ◽  
Dhian Indah Astanti

<p align="center"> </p><p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum bagi suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia berasaskan monogami. Akan tetapi perkawinan poligami dalam Islam tidak dilarang dan diakomodir oleh pemerintah dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam Islam diperbolehkan seorang suami melakukan poligami dan tidak menentukan persyaratan apapun secara tegas, kecuali hanya memberikan syarat kepada suami untuk berlaku adil, sedangkan dalam UU Perkawinan seorang suami yang ingin poligami harus memenuhi syarat alternatif dan syarat komulatif yang telah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini menjadi sangat penting untuk dilakukan guna menemukan konsekuensi hukum bagi suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila ditinjau dari hukum positif, konsekuensi seorang suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum yakni perkawinan dianggap batal demi hukum sehingga perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, istri pertama dapat membatalkan perkawinan, serta suami dapat dijatuhi pidana. Sedangkan dalam hukum islam, hukumnya haram apabila suami yang berpoligami tidak berlaku adil serta melebihi dari empat istri.</p>

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document