scholarly journals UPAYA HUKUM NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DITINJAU DARI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 844
Author(s):  
Nilna Muna Yuliandari ◽  
Yu Un Oppusunggu

<p>Artikel ini bertujuan untuk menganalisa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh notaris yang merasa dirugikan karena diberhentikan secara tidak hormat tanpa melalui proses pembelaan berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang dibuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas rekomendasi Majelis Pengawas Notaris. Pada proses pemeriksaan masih terdapat notaris yang tidak diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan. Padahal pembelaan dalam tahap pemeriksaan merupakan hak setiap notaris. Notaris sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atas dikeluarkannya surat keputusan tersebut dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan atau diketahui. Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pembatalan surat keputusan pemberhentian karena pihak penyelenggara pemerintah tidak menjalankan jabatannya sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Metode penelitian dalam artikel ini bersifat eksplanatoris yaitu menjelaskan mengenai gejala yang timbul dari rumusan permasalahan dalam artikel ini serta mencari jawaban atas permasalahan tersebut dengan dianalisis terhadap sumber hukum yang berkaitan. Pada penelitian terdahulu hanya membahas upaya hukum notaris yang diberhentikan sementara, sedangkan pada artikel ini dibahas mengenai upaya hukum notaris yang diberhentikan secara tidak hormat. Notaris yang diberhentikan secara tidak hormat tidak bisa menjalankan profesinya secara permanen, sedangkan notaris yang diberhentikan sementara bisa menjalankan tugas dan jabatannya kembali. Upaya hukum notaris melalui PTUN adalah langkah yang harus ditempuh oleh notaris apabila merasa dirugikan atas pemberhentian secara tidak hormat. Putusan Majelis Hakim PTUN yang menyatakan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula.</p>

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document