Hardship Dalam Kontrak Bisnis Pasca New Normal Covid-19
Keyword(s):
Kontrak bisnis adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh subjek hukum dimana bagi mereka yang bersepakat menjadi Undang-undang bagi mereka. Di era new normal pandemic covid-19 sekarang ini tidak dipungkiri banyak kontrak bisnis yang mengalami pemberhentian, pembatalan ataupun re-negosiasi akan kontrak yang telah dibuat sehingga dimungkinkan dilakukan dengan hardship ( keadaan sulit) dimana keadaan sulit ini hampir menyerupai force majeur akan tetapi konsep hardship memiliki perbedaan dimana salah satunya dimungkina re- negosiasi akan suatu kontrak agar mencapai suatu kesimbangan kontrak yang proporsional.
Keyword(s):
2021 ◽
Vol 51
(1)
◽
pp. 5-7
Keyword(s):
Keyword(s):
Keyword(s):