scholarly journals INVESTASI DANA ZAKAT SEBELUM DIDISTRIBUSIKAN KEPADA MUSTAHIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

2020 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 182
Author(s):  
Anisa Marseli ◽  
Zainuddin Zainuddin

Artikel ini mengkaji hukum menginvestasikan dana zakat sebelum dibagikan kepada mustahiq. Masalahnya adalah di satu sisi dana zakat milik mustahiq, di sisi lain amil bertindak hukum di atas milik mustahiq tanpa ada keizinannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara membaca literatur yang relevan dengan hukum menginvestasikan dana zakat sebelum dibagikan kepada mustahiq dan dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah hukum menginvestasikan dana zakat oleh amil sebelum didistribusikan kepada mustahiq tidak boleh. Hal ini dikarenakan dana zakat adalah milik penuh mustahik, pihak pengenola hanya sebagai perantara antara muzakki dan mustahik. Di sisi lain, menginvestasikan dana zakat akan menangguhkan pendistribusiannya atau pembagian harta kepada yang berhak menerimanya (muzakki) padahal pembayaran zakat itu sendiri harus fauriyyah.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document