scholarly journals Analisis Pengakuan dan Penyajian Lebih Bayar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Laporan Keuangan BUN BA-999.05

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 121
Author(s):  
Deni Herdiyana

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan bahwa pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan Lebih Bayar (LB) dan Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil sudah sesuai dengan dokumen sumber dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku serta sejauhmana sistem aplikasi SPAN dapat dijadikan sebagai tools untuk mengontrol dan memverifikasi data. Kajian yang dilakukan melalui  pendekatan analisa deskriptif menyimpulkan bahwa pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan keuangan atas transaksi TKDD telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Hal tersebut diindikasikan dengan Laporan Keuangan BUN TA 2016 sampai dengan TA 2018 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, dimana laporan keuangan tersebut salah satunya di-support dari LKTD (BUN BA-999.05).  Hasil kajian merekomendasikan bahwa DJPK sebaiknya terlibat secara aktif dalam memfasilitasi rekonsiliasi data DBH dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Teknis terkait dan penyaluran Dana Bagi Hasil pada triwulan III dan IV sebaiknya berdasarkan realisasi. Lebih lanjut, perlu dilakukan sosialisasi intensif dan menyeluruh kepada semua stakeholder sehingga penggunaan aplikasi Simponi dapat digunakan secara optimal. Selanjutnya pengakuan kurang bayar dan lebih bayar DBH sebaiknya ditetapkan pada saat penetapan peraturan mengenai alokasi kurang bayar dan lebih bayar.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document