scholarly journals Upaya Pencegahan Kecurangan Dalam Mengelola Dana Desa Sesuai Dengan Prinsip Akuntabilitas Dan Transparansi

2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 129-134
Author(s):  
Fransiska Rahayu ◽  
Luh Dian Ekasari ◽  
Ahmad Mukoffi

Abstrak Adapun tujuan dari riset ini ialah untuk mengetahui sejauh mana untuk dapat menganalisis sebuah upaya dalam pencegahan terjadinya fraud terhadap sistem pengelolaan keuangan pada desa, serta dapat mengetahui faktor pendorong serta penghambat terjadinya fraud terhadap sistem pengelolaan keuangan pada desa. Riset ini menggunakan riset kualitatif yang mana bertujuan untuk dapat melihat sejauh mana fenomena yang terjadi terkait dengan sistem pengelolaan keuangan desa. Lokasi yang akan dijadikan sumber riset ini ialah Desa sumbersekar yang beralamat di Jalan Raya Sumbersekar No. 108, Krajan, Sumbersekar, Kec.Dau Malang, Jawa Timur 65151. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder serta data primer, teknik pengumpulan data pada riset ini ialah dokumentasi interview serta observasi. Teknik analisa data yang akan digunakan dalam riset ini ialah Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data sampai dengan penarikan sebuah kesimpulan yang ada. Hasil yang digukan dalam riset ini ialah desa sumbersekar telah menerapakan prinsip akuntanbilitas dalam pengelolaan alokasi dana desa pada desa sumbersekar sudah cukup baik karena melibatkan masyarakat dalam pengelolaan karena dalam pencegahan kecurangan pengeloaan dana desa sumbersekar juga telah menerapkan prinsip akuntanbilitas karena pemerintah telah memberikan informasi kepada masyarakat desa tentang dana desa juga pemerintah desa mengajak masyarakatnya peran aktif dalam pelaksanaan pengawasan kinrja pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa dalam rencana kerja pemerintah desa selanjutnya dan dalam penggunaan dana desa.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document