scholarly journals RETHINKING KONSEP NUSYUZ RELASI MENCIPTAKAN HARMONISASI DALAM KELUARGA

2019 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 194-215
Author(s):  
Moh Subhan

Dalam realitas hidup berumah tangga yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan ketidakharmonisan dalam perkawinan. Konflik perkawinan kerap menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikhis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan nusyuz (kedurhakaan). Faktor terjadinya nusyuz disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Selama ini nusyuz selalu disematkan pada istri sebagai pembangkangan atau ketidaktaatan istri terhadap suami, sehingga seakan-akan nusyuz tidak pernah terjadi pada suami. Keadaan yang seperti ini seringkali menjadikan suami melakukan tindakan kekerasan tehadap istri, maka disinilah penting kiranya untuk melakukan pemahaman ulang –rethinking–, terhadap konsep nusyuz dalam perspektif al Quran.  Hukum Islam sebagai syari’at yang lengkap telah menetapkan sejumlah aturan sebagai rule of  the game guna mengatasi permasalahan ini yang pada prinsipnya merupakan usaha perbaikan dalam menangani konflik agar suami isteri dapat rukun kembali, namun apabila hal itu tidak dimungkinkan, maka dapat diakhiri dengan jalan perceraian baik berupa talak atau khulu’.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document