scholarly journals PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN ANGGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 20-33
Author(s):  
Syariffuddin

Sejak di tetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penyusunan peraturan desa perlu Penyusunan Peraturan Desa tentang APBDes merupakan instrumen yang sangat penting dalam menentukan rangka perwujudan di lakukan proses penguatan kerjasama pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, yakni yang bersumber dari bahan kepustakaan. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menerangkan bahwa BPD memeliki peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBDes, dimulai dari tahap inisiasi, sosio-politis dan yuridis.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document