scholarly journals INDENPENDENSI MAHKAMAH PELAYARAN DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM

2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 34-45
Author(s):  
Nurhan

Indenpendensi Mahkamah Pelayaran jika dihubungkan dengan Prinsip Negara Hukumbelum dapat dikatakan Indenpendesi karena Mahakamah pelayaran merupakan Lembaga yang berada langsung dibawah Menteri Perhubungan sehingga masih adanya intervensi terhadap proses pemeriksaan; dalam prakteknya sulit dihindarkan adanya intervensi dari pihak lain. Adanya hubungan anggota Mahkamah Pelayaran dengan penegak pihak lain mencakup hubungan yang terlalu akrab dan pribadi, seperti pengusaha pelayaran dan pejabat dilingkungan Kementeian Perhubungan dapat menyulitkan Anggota Mahkamah Pelayaran dalam menjaga obyektifitasnya.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document