scholarly journals perlindungan hukum perlindungan hukum debitor terdampak covid 19 terhadap PKPU

2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 146-157
Author(s):  
Triyana Syahfitri

Pandemi Covid-19 berdampak negatif terhadap dunia usaha di berbagai sektor dan menjadi salah satu faktor penyebab tingginya jumlah pengajuan perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga. Untuk mencegah hal tersebut, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan penundaan pembayaran utang sebagai kesempatan untuk melunasi utangnya. Namun dalam proses penetapan status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sampai dengan homologasi rencana penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih memberikan ruang bagi kreditur dengan itikad buruk untuk merugikan debitur. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi debitur terhadap pelaksanaan perjanjian damai penangguhan pembayaran utang yang terkena dampak Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan masih belum memadainya perlindungan hukum bagi debitur terhadap penangguhan perjanjian perdamaian pembayaran utang yang terkena dampak Covid-19 karena belum adanya ketentuan yang dapat melindungi debitur dalam undang-undang kepailitan dan penangguhan kewajiban pembayaran utang.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document