scholarly journals Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam

JUSTISI ◽  
2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 105
Author(s):  
Muhammad Hajir Susanto ◽  
Yonika Puspitasari ◽  
Muhammad Habibi Miftakhul Marwa

Secara konstitusional setiap warga negara mempunyai hak keperdataan yang harus dijamin dan dilindungi. Tidak semua anak lahir bernasib baik. Ada anak dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah disebut anak sah. Sementara, disebut anak luar kawin yaitu anak yang lahir tidak dalam ikatan perkawinan yang sah di mana laki-laki dan perempuan yang masih perjaka dan perawan. Adanya perbedaan hak yang diterima anak sah dengan anak luar kawin menarik untuk dikaji menggunakan berbagai perspektif, salah satu perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif menggunakan pendekatan konsep hukum Islam. Nasab anak dalam hukum Islam dibedakan antara anak yang dibuahi tidak dalam perkawinan sah namun dilahirkan dalam perkawinan yang sah, dengan anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedudukan anak luar kawin menurut hukum Islam hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu. Adapun hubungan anak luar kawin dengan bapaknya menurut hukum Islam, yakni tidak memilik hak keperdataan berupa tidak ada hubungan nasab, tidak saling mewarisi, dan tidak dapat menjadi wali nikah.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document