scholarly journals DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 33 TAHUN 2012 PADA IBU BEKERJA DI KANTOR BUMN (PT PLN) KOTA SEMARANG

2021 ◽  
Vol 12 (1) ◽  
Author(s):  
Masfufatun Jamil ◽  
Cempaka Kumala Sari

ASI (Air Susu Ibu) merupakan makanan yang memiliki gizi sempurna sesuai dengan kebutuhan bayi untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Untuk hak bayi dalam mendapatkan asi eksklusif diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) Nomor 36 tahun 2009 dan di jamin oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (ASI Eksklusif). Dari hasil penelitian sebelumnya Program Magister Kedokteran Kerja Departemen Kedokteran Komunitas FKUI yang dilakukan di kantor BUMN, fasilitas menyusui yang dapat digunakan untuk memompa dan menyimpan ASI, belum memenuhi syarat. Apalagi program pembinaan laktasi, akses ke konsultan laktasi, dan materi edukasi tentang laktasi.Tujuan penelitian ini adalah dukuangan tempat kerja terhadap pemberian asi eksklusif berdasarkan Permenkes Nomor 33 Tahun 2012 pada ibu bekerja di Kantor BUMN (PT PLN) Kota Semarang.Penelitian ini dilaksanakan dengan metode analisa data yaitu dengan analisa kualitatif. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Bagian SDM PT PLN (Persero) UP 3, Bagian Kepegawian, karyawan yang menyusui. Hasil dari penelitian ini yaitu perusahaan bersikap positif terhadap program pemerintah tentang ASI eksklusif di tempat kerja. Hal ini didasarkan bahwa dengan perusahaan memberikan hak cuti karyawan untuk melahirkan yaitu selama 3 bulan dan memberikan kesempatan kepada karwayan yang masih menyusui bayinya untuk memerah ASI pada jam kerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan PP ASI Eksklusif. Ruangan yang digunakan untuk memerah ASI adalah ruangan dengan sekat yang biasa digunakan untuk istirahat di masing-masing kantor. Untuk peralatan pendukung tersedia lemari pendingin, tetapi lemari pendingin disediakan untuk umum, jadi ada beberapa yang menyimpan ASI perahnya ke lamri pendingin, ada yang juga yang menyimpan ASInya ke cooler bag ASI yang dibawa dari rumah. Untuk tempat memerah ASI sudah ada tetapi untuk ruangan dan peralatan belum sesuai dengan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document