Abstact This research aims to acknowledge and understand normative argument about sirri marriage according to fiqh munakahat and Indonesian positive law. It is a descriptive qualitative research which depicts sources of fiqh and Indonesian positive law concerning marriage, particularly sirri marriage. The data consist of primary and secondary data; primary data are gained form Islamic scholar (fuqaha) while secondary data are obtained from any sources related to the research. The findings show that both fiqh munakahat and Indonesian positive law state that sirri marriage is forbidden or illegal. According to fiqh munakahat this prohibition is owing to the existence of marriage witness as one of rukun and requirements. Further, based on hadith, Rasulullah PBUH told that a marriage should be declared and celebrated. Meanwhile, Indonesian marriage law No. 1 of 1974 states that a marriage must be formally accounted.Keywords: Nikah Sirri, Fikih Munakahat, Positive Law. Abstrak Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan memahami argumentasi normatif tentang nikah sirri, baik yang tertuang dalam berbagai referensi fiqh munakahat maupun yang terangkum dalam aturan hukum positif di IndonesiaDisamping itu, dengan studi perbandingan hukum antara fiqh munakahat dan hukum positif, maka dapat menambah khazanah keilmuan di bidang hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode deskriptif.Metode ini digunakan untuk menelaah dan mendiskripsikan berbagai sumber fiqh dan hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan pernikahan, khususnya tentang nikah sirri.Selanjutnya, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Untuk data primer, peneliti mengambil sumber dari kalangan fuqaha dan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia. Sedangkan data sekundernya, berupa sumber-sumber yang berkaitan dengan kajian ini. Hasil yang peneliti temukan dari kajian ini bahwa pada dasarnya terdapat kesamaan antara figh munakahat dan hukum positif di Indonesia dalam memandang nikah sirri yaitu sama-sama tidak membolehkan sehingga nikah semacam ini tidak sah. Dalam fiqh munakahat tidak bolehnya nikah sirri, pertama terkait dengan peran saksi sebagai salah satu rukun dan syarat sahnya nikah, kedua berdasarkan hadist- hadist Rasulullah saw yang memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menyelenggarakan walimah (perhelatan). Dalam hukum positif, tidak sahnya nikah sirri selain dilihat dari peran saksi juga berdasarkan adanya ketentuan tentang pencatatan nikah yang merupakan salah satu dasar perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) Nomor 1 / 1974.Kata Kunci: Nikah Sirri, Fikih Munakahat, Hukum Positif.