scholarly journals Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Pasca Penerbitan PP NO. 23 Tahun 2018 (Studi Kasus pada IKM di Jombang)

2019 ◽  
Vol 10 (2) ◽  
pp. 191-198
Author(s):  
Rahmawati Nur Wida Putri ◽  
Tony Seno Aji

PP Nomor 23 tahun 2018 merupakan kebijakan Pemerintah dalam perpajakan untuk pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah. PP Nomor 23 tahun 2018 mengatur penurunan tarif pajak menjadi 0,5%. Berlaku sejak 1 juli 2018. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahau tingkat pemahaman pelaku usaha pada PP Nomor 23 tahun 2018 dan juga potensi kepatuhan pembayaran pajak pelaku usaha setelah adanya PP Nomor 23 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode yang digunakan untuk menjabarkan dan membandingkan tingkat pemahaman para informan terhadap 5 poin dalam PP Nomor 23 tahun 2018, dan potensi menjadi Wajib Pajak yang patuh terhadap pembayaran pajak setelah adanya PP Nomor 23 tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap PP Nomor 23 tahun 2018 tidak berpotensi pada keputusan pelaku usaha untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh dalam pembayaran pajak.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document