scholarly journals FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BUNGO

2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 1-31
Author(s):  
Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman ◽  
Ali Imran Nasution

Peraturan daerah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dalam hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa Perda kabupaten/kota berada diurutan ketujuh setelah Perda Propinsi. Kabupaten Bungo sebagai daerah yang otonom, mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah. Dalam kurun waktu Tahun 2016-2019 pemerintahan daerah kabupaten Bungo sudah menetapkan 61 Perda. Perda yang ditetapkan sudah berdasarkan berdasarkan Program pembentukan peraturan daerah. Propemperda merupkan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam penetapan Propmerda bagian dari kewenangannya DPRD. Dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD mempunyai 3 fungsi, yang salah satunya adalah Pembentukan Peraturan Daerah.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document