scholarly journals IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ASIMILASI NARAPIDANA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

2020 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 51-65
Author(s):  
Sri Marthaningtiyas

Kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 10 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui proses asimilasi dan integrasi dalam menanggulangi pandemi Covid-19 menuai kontroversi. Tidak hanya narapidana umum, wacana pembebasan narapidana khusus juga ikut menjadi kontroversi. Sebagian kalangan menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat guna menghormati hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakukan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif secara yuridis empiris. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tentang pelaksanaan asimilasi narapidana di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini secara cepat telah berhasil mengeluarkan 40.330 orang dari Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, sehingga sedikit memberikan kontibusi untuk melonggarkan tingkat overcrowded meskipun masih jauh saat ini masih terjadi overcrowded dengan persentase dari 103% sebelum kebijakan diterapkan menjadi 75% setelah kebijakan di implentasikan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document