Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Jenis Ikan Hiu Di Indonesia
Perdagangan ikan hiu terjadi karena bernilai ekonomis serta memiliki banyak kegunaan dari seluruh tubuhnya dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, banyak perdagangan ikan hiu martil dari Indonesia keluar negeri. hiu martil yang merupakan salah satu satwa liar yang masuk dalam daftar IUCN terancam punah (Endangered) dan Appendiks II CITES, dalam praktik tidak ada larangan untuk diperdagangkan jenis ikan hiu martil baik secara utuh maupun bagian-bagiannya. Masalah Penelitian : 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap perdagangan ikan hiu martil di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya? 2. Bagaimana pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap perdagangan ikan hiu martil di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.