scholarly journals TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DENGAN SISTEM DROPSHIP DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

2021 ◽  
Vol 22 (2) ◽  
pp. 239-253
Author(s):  
Irwan Maulana ◽  
Fachrul Marasabessy ◽  
Prio Ambardi

Teknologi informasi telah berkembang pesat, dan mempengaruhi beberapa aspek dalam kehidupan manusia termasuk dalam transaksi jual beli. Transaksi online memungkinkan penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Perkembangannya muncul suatu sistem jual beli baru yang dinamakan dropship. Dalam UU perdagangan pun, jual beli online menjadi perhatian. Tentang jual beli online sudah di jelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menjadi acuan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun perdagangan melalui online atau e-commerce. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana pandangan atau penafsiran UU No.8 Tahun 1999 berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha yang menggunakan sistem drop shipper. Adapun metode penelitian ini merupakan library reaseach. Adapun hasil dari penelitian ini adalah hukum positif hukum jual beli dropship adalah boleh dan keabsahan serta ketentuan perjanjiannya dapat disandarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana startup khususnya tokopedia tetap bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang no 8 tahun 2011.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document