scholarly journals PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PENGURUSTAMAAN GENDER (Studi Deskriptif Masyarakat Dusun Pasirkonci Kabupaten Subang)

2021 ◽  
Vol 6 (1) ◽  
pp. 171-174
Author(s):  
Deasy aprilianti ◽  
Yogi Nugraha ◽  
Fitri Silvia Sofyan

Kesetaraan gender merupakan keadilan yang harus di samakan setiap orang, tidak memandang tingkatan orang tersebut, hak dan kewajibannya agar tidak terjadi ketimpangan dalam kehidupan bermasyarakat agar meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai Hak dan keadilan yang perlu mereka dapatkan. Oleh karena itu gender bukanlah menjadi suatu keadaan yang bersifat sementara tapi kodrat yang sudah ditentukan dan memiliki proses yang berjalan terus menerus. Seseorang harus bersikap sebagai laki-laki atau perempuan harus bersikap sebagai perempuan disitulah cara pandang masyarakat saat ini karena masyarakat hanya berfikir bahwa laki-laki tidak bisa mengerjakan tanggung jawab perempuan dan sebaliknya. Dalam praktik sehari-hari selalu muncul pembedaan peran gender yang berakibat terjadinya bias gender, yakni suatu pandangan yang membedakan peran, kedudukan, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan pembangunan, bias gender sering berkonsekuensi diskriminasi gender.  

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document