Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan PP No 23 Tahun 2018 pada Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Final yang khusus diberlakukan bagi pelaku usaha kecil menengah dan usaha tertentu, yang memiliki penghasilan bruto Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. tujuan dari penelitian ini adalah penulis ingin meneliti apakah penerapan Pajak Penghasilan (PPH) Final dengan tarif 0,5 % terhadap usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Kota Depok sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018. Metode yang digunakan penelitian ini secara kualitatif dengan observasi dan wawancara dengan menganalisis laporan keuangan distributor makanan dan minuman atas Pajak Penghasilan Final bruto dengan tarif 0.5 % pada tahun 2020, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 mengenakan tarif PPH Final 0,5% setiap bulannya. Pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni adanya kenaikan pendapatan bertepatan dengan bulan puasa Ramadan, setelah akhir bulan Juli pendapatan menurun lagi dengan berakhirnya hari raya Idu Fitri, setelah dilakukan analisa dan perhitungan berdasarkan laporan keuangan maka pendapatannya tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun. Wajib Pajak bisa mendapatkan tarif Pajak Penghasilan final atas penghasilan kategori peredaran tertentu.