PERLAKUAN AKUNTANSI PENDAPATAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) MALAHAYATI ACEH
Penelitian ini dilakukan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Malahayati Aceh, dengan tujuan untuk menganalisis apakah perlakuan akuntansi pendapatan pada BP2IP Malahayati Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder berupa laporan keuangan, dengan teknik analisis datanya secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi pendapatan pada BP2IP Malahayati Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Namun masih terdapat beberapa kelemahan dalam perlakuan akuntansi tersebut, seperti masih adanya kekeliruan dalam pengakuan pendapatan-LO sebagai pendapatan-LRA karena adanya aliran kas yang terjadi pada pendapatan-LO tersebut, kemudian pengungkapan transaksi pada Catatan atas Laporan Keuangan juga masih belum sepenuhnya optimal karena tidak mengungkapkan transaksi yang ada dalam Laporan Realisasi Anggaran, melainkan hanya mengungkapkan tentang neraca, operasional/aktivitas, dan arus kas.