Perlindungan Konsumen Pangan Pada Negara Mayoritas Muslim Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
Perkembangan teknologi pengolahan pangan khususnya pada makanan dan minuman yang begitu pesat membuat umat Islam perlu meningkatkan kewaspadaan dan menuntut kejelasan kehalalan setiap produk, demi ketenangan dalam mengkonsumsi dan mempergunakannya. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim perlunya juga pengaturan mengenai label non halal, agar masyarakat lebih mendapat kepastian informasi terkait haknya sebagai konsumen produk halal. Adapun cara yang digunakan untuk mengambil hasil penelitian normatif agar menjadi lebih faktual dalam penjelasannya, maka diperlukan pendekatan hukum yang dilakukan dalam setiap pembahasannya. Sehingga peneliti mengambil bahasan Rekonstruksi Penormaan Label Sertifikasi Makanan dalam Upaya Perlindungan Konsumen Pada Negara Mayoritas Muslim