<p>Abstract<br />This article aims to find out how legal protection is provided to passengers in commercial air transport <br />activities in Indonesia, especially regarding airline responsibilities to passengers and the compensation <br />provided in case of flight delays due to negligence of the carrier. This research is performed with legal <br />research, using prescriptive characteristic. The research is using statute approach by reviewing the <br />regulations related to the issues. The source of the research is derived from primary legal materials namely <br />legislation, secondary materials from legal literatures, as well as tertiary or non-legal legal material. The <br />collection of legal materials was done by literature studies, and analyzed with deductive reasoning patterns. <br />Based on the result of the research, it can be concluded that the regulation of compensations given by <br />the airlines to passengers has been quite well regulated in the Minister of Transportation Regulation <br />No. 89 of 2015, but in the implementation, the government is still less firm in cracking down on airlines <br />that do not carry out their responsibility of the compensation regulated in Regulation of the Minister of <br />Transportation Number 77 in year 2011.<br />Keywords: compensation; flight delay; commercial air transportation.</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang <br />dalam kegiatan angkutan udara komersial di Indonesia, khususnya mengenai tanggung jawab maskapai <br />penerbangan terhadap penumpang serta apa kompensasi yang diberikan apabila terjadi penundaan <br />penerbangan karena kelalaian pihak pengangkut. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum dan <br />bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang dengan menelaah regulasi <br />yang besangkutan dengan isu yang penulis angkat dalam penulisan ini. Sumber penelitian berasal dari <br />bahan hukum primer yaitu perundang-undangan, bahan sekunder dari kepustakaan hukum, serta bahan <br />hukum tersier atau non-hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, dan <br />menganalisis dengan pola penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan <br />bahwa pengaturan mengenai kompensasi yang diberikan oleh maskapai penerbangan terhadap <br />penumpang telah cukup baik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, <br />namun dalam pelaksanaannya pemerintah masih kurang tegas dalam menindak maskapai yang tidak <br />melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri <br />Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.<br />Kata kunci: kompensasi; keterlambatan penerbangan; pengangkutan udara komersial.</p>