scholarly journals PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
Author(s):  
Annisa Fitria ◽  
Melani Darman ◽  
Nia Puspita Hapsari

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan suatu pelanggaran hukum yang mana pelaku nya dapat dipidana, alasan pelaku melakukan KDRT bisa bermacammacam seperti masalah ekonomi, dan lain lain. Banyak korban yang tidak berani untuk melapor kepada pihak kepolisian dikarenakan pelaku masih berstatus suami atau istri dan juga orangorang yang berada disekitar nya tidak berani untuk ikut membantu dikarenakan merasa hal tersebut bukan tanggungjawabnya. Masalah bullying terhadap anak di sekolah merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan juga marak terjadi. Anak bisa menjadi trauma karena diberikan bullying dari teman teman nya dan hal tersebut bisa sampai mengganggu perkembangan anak. Melalui pengabdian masyarakat ini diharapkan agar para peserta yang mengikuti bisa menambah wawasan dan perbuatan KDRT dan Bullying seyogyanya bisa dihentikan. Kata kunci: perlindungan hukum, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bullying anak

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document