scholarly journals Peningkatan Pemahaman Guru PG-TK-TPA Islam Mellatena Semarang Terhadap Batas Usia Menikah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
Author(s):  
Mukharom Mukharom ◽  
Doddy Kridasaksana

Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. MK memberi tenggat waktu tiga tahun bagi  pembuat Undang-Undang melakukan perubahan tentang Undang-Undang Perkawinan terkait usia batas pernikahan bagi perempuan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan membatasi usia perkawian menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Pengabdian kepada Masyarakat kali ini ditempatkan di PG-TK-TPA Islam Mellatena Kota Semarang. Adapun metodenya yaitu, ceramah, diskusi tanya jawab dan kuesioner pre dan postest. Tujuannya agar guru dapat memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dari data hasil yang telah diterima melalui kuisioner menunjukan bahwa para guru banyak yang belum mengetahui tentang aturan terbaru tentang perkawinan. Sehingga sangatlah penting Pengabdian kepada masyarakat untuk terus dilaksanakan. Kata Kunci: Perkawinan, Indeks, Pembangunan

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document