TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLA HUNIAN TERHADAP PENGAWASAN IZIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH HUNIAN APARTEMEN

2021 ◽  
Vol 1 (3) ◽  
pp. 83-100
Author(s):  
Sofa Laela ◽  
Galih Rakasiwi

Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi warga negara asing di Indonesia, bukan hanya terbatas pada rumah yang ada di atas tanah melainkan juga rumah tinggal yang beraturan seperti apartemen. Dalam rangka fungsi pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia yang tinggal di apartemen, diperlukan peran serta pengelola hunian apartemen dalam membantu pemerintah dengan memberikan laporan atas keberadaan mereka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum pengelola hunian dalam melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di hunian apartemen dan bagaimana sanksi hukum bagi pengelola hunian apartemen yang tidak melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di hunian apartemen. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanisme dari pengaturan pengelolaan izin tinggal terhadap warga negara asing di hunian apartemen dijalankan dengan aturan yang sudah dibuat sendiri oleh pengelola hunian apartemen akan tetapi masih harus berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu perusahaan tempat orang asing bekerja dan juga dengan pemerintah setempat khususnya pihak keimigrasian. Sedangkan mengenai sanksi bagi pihak pengelola hunian apartemen yang tidak melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di hunian apartemennya telah diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document