scholarly journals TALAK KARENA ISTRI TIDAK BERSEDIA BERHUBUNGAN BADAN

2020 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 86-102
Author(s):  
Faisol Rizal ◽  
Sofi’ulloh Sofi’ulloh

Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat kecil pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.   Dalam kasus istri yang tidak bersedia diajak hubungan layaknya suami istri menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan untuk bersatu, sehingga majelis hakim menjadikan alasan perceraian. Hal ini sesuai dengan UU No. 1 tahun 1972 dalam penjelasan pasal 39 ayat (2), PP. No. tahun 1975 pasal (19) huruf F dan KHI pasal 116 huruf F yang berbunyi :  Antara  suami  dan  istri  terus-menerus  terjadinya  perselisihan  dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam  hal  ini  pengadilan  juga  memperhatikan keterangan -keterangan saksi  yang  saling  berkaitan  dan  yang  paling  lemah  ketika  hakim  tidak  bisa mendamaikan kedua belah pihak karena pihak perempuan (termohon) tidak bisa datang tanpa alasan yang sah sehingga putusan diputus verstek. Dalam memutuskan perkara majelis hakim tetap konsisten  memperhatikan,  mempertimbangkan,  dan  mendasarkan  putusannya  kepada peraturan yang ada pada hukum acara yang berlaku di pengadilan umum dan juga hukum khusus yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan pengadilan agama yang diatur dalam undang-undang, yaitu : HIR/R/Bg/BW/UU No. 2 Tahun 1986, UU No. 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama, UU No. 1 tahun 1974, tentang Undang-undang Perkawinan jo PP No. 9 tahun 1975, tentang Penjelasan Undang-undang Perkawinan, Undang No. 20 tahun 1947 tengang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Impres No. 1 tahun 1991 (KHI), Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkah Agung, Peraturan  Menteri Agama, Keputusan Menteri Agama,  kitab-kitab  fiqih  Islam  dan  hukum  yang  tidak  tertulis  lainnya,  dan Yurisprudensi MA

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document