scholarly journals TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PENERAPAN AKAD DALAM PEGADAIAN SYARIAH

2021 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 1-16
Author(s):  
Abida Titin Masruroh

Dalam kehidupan tentu manusia melakukan pengelolaan harta milik, salah satunya dapat dilakukan dengan gadai. Dalam gadai utang harus disertai dengan memberikan barang jaminan atas pinjamannya. Benda tersebut hak kemepilikannya tetap pada orang yang menggadaikan, namun disimpan atau dijaga oleh pihak penerima gadai. Akad gadai dapat diterapkan oleh lembaga keuangan swasta maupun pemerintah. Gadai yang biasa disebut rahn masuk dalam ruang lingkup muamalah madiyah. Latar belakang dan tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui prinsip pengelolaan harta yang sesuai dengan syariah Islam dan untuk mengetahui penerapan akad gadai dalam prinsip syariah di lembaga keuangan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa gadai merupakan suatu akad pinjam-meminjam dengan disertai barang yang dijadikan jaminan, dasar hukum gadai terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 283. Dalam gadai terdapat akad-akad yang diterapkan seperti akad wadi’ah, ijarah, qard, mudharabah, dan ba’i muqayyadah.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document