scholarly journals TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF YANG DILEPASKAN DEMI KEPENTINGAN UMUM

2021 ◽  
Vol 4 (3) ◽  
pp. 169
Author(s):  
H Humaira

Sebagai salah satu jenis harta wakaf, tanah berperan penting untuk mencapai kesejahteraan dan peningkatan perekonomian umat. Namun, atas nama kepentingan umum, tidak jarang tanah wakaf termasuk dalam bidang tanah yang terkena pengadaan tanah. Tulisan ini untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan Negara atas tanah yang diambil untuk kepentingan umum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Pada bagian hasil pembahasan diketahui bahwa untuk kepentingan umum, tanah wakaf dapat dilepaskan berdasarkan norma fungsi sosial yang ada pada Pasal 6 UUPA. Namun, instansi yang memerlukan tanah tetap wajib mengganti tanah lain yang nilainya sama atau sekurang-kurangnya sama dengan nilai tanah wakaf sebelumnya. Selain itu, tanah penganti tesebut wajib didaftarkan untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum   

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document