ANALISIS PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDes

2021 ◽  
pp. 302-309
Author(s):  
Lonika Sintikhe Wulur ◽  
Arie Kawulur ◽  
Linda A. O. Tanor

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDes di Desa Kumelembuai, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Informasi dihimpun secara langsung melalui wawancara dengan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Kumelembuai, yakni kepala desa, sekretaris desa, dan kaur keuangan, survey terhadap kondisi yang terjadi di objek penelitian, serta mengumpulkan data berupa perincian keuangan yang sesuai konsep Standar Akuntansi Pemerintahan serta data-data perihal pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Kumelembuai yang kemudian dianalisa dan dikomparasikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Pada prosedur pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan maupun pertanggungjawaban, Desa Kumelembuai telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document