B. IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI KABUPATEN JOMBANG (STUDI KASUS POLRES JOMBANG)

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 25
Author(s):  
Dr. Sukesi, S.apt., Mars. M.M ◽  
Dr. Sutadi, M.Si. M.M ◽  
Dr. Arie Herumurti M.M ◽  
Endy Satya Rahmanto M.M

ABSTRAK Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Menghadapi permasalahan penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan pemerintah memikirkan bagaimana cara menanggulanggi masalah tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psiktropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kepolisian dalam menanggulangi atas peredaran obat-obatan terlarang, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika, yang mana kedua hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Peran dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resort Jombang sebagai aparat penegak hukum untuk dapat memberantas kejahatan narkotika untuk menciptakan adanya kepastian hukum sehingga akan menambah rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian adalah untuk menganalisis implementasi dan hambatan yang terjadi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di Kabupaten Jombang. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa peran kepolisian dalam penegakan hukum bagi pengedar narkotika di kalangan masyarakat adalah dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika di tempat perkumpulan masyarakat kabupaten Jombang, seperti di pasar, fasilitas umum, sekolah-sekolah, kelompok pengajian ibu-ibu, dan lain sebagainya, memasang spanduk himbaunan tentang bahaya narkotika dan gerakan untuk tidak pada narkoba, Dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana psikotropika oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Jombang dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dengan di dukung oleh satu unit khusus yang menangani bidang Narkotika dan Obat-Obatan berbahaya (Narkoba) yang termuat dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kendala yang dihadapi oleh petugas Satuan Polres Jombang dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana psikotropika adalah terbatasnya jumlah petugas untuk dapat mengkover luas wilayah Polres Jombang yang relatif luas, kurangnya sumber daya manusia, jumlah pegawai belum memadai, sarana dan prasarana merupakan alat sumber daya yang menjadi penunjang dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan seharii-hari Kata kunci : Implementasi, Narkotika, Polres Jombang

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document