Tax refunds aim to return tax overpayments in accordance with applicable regulations, where the excess tax is theright of the taxpayer. The government has an obligation to return the excess tax that is not owed from the taxpayer.There are two methods of restitution, namely restitution by conducting a tax audit first and restitution of preliminaryrefunds of overpayment of taxes only by doing research. Special preliminary refunds are given to certain taxpayerswho meet the stipulated criteria or obedient taxpayers who have fulfilled their tax obligations well and have lowrisk. During this COVID-19 pandemic, taxpayers are trying to get a preliminary restitution facility because inaddition to just doing research, the disbursement of excess tax payments by the government is also accelerated, eventhe government through the Job Creation Law has issued relaxations related to restitution. The accelerateddisbursement of excess tax payments greatly helps the company's cashflow so that it can survive the drought offinancial liquidity as a result of the impact of the COVID-19 pandemic. The method used is to provide counselingand assistance in meeting the requirements set by the government, so that the application for a preliminary refundof the overpayment of taxes can be received and processed quickly in accordance with applicable regulations. Toexpedite and speed up the preliminary testing process in increasing the company's cashflow, I, as a lecturer atTarumanagara University, Faculty of Economics, Accounting Department, carried out counseling and assistance inthe accounting and tax department with the title "Preliminary Refund of Excess Taxes as an Alternative to Help PTContinental Panjipratama Cashflow During the Covid-19 Pandemic.Restitusi pajak bertujuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, sesuai dengan peraturan yang berlaku,dimana kelebihan pajak tersebut merupakan hak daei wajib pajak. Pemerintah mempunyai kewajiban untukmengembalikan kelebihan pajak yang tidak terutang dari wajib pajak. ada dua metode restitusi yaitu restitusi dengandilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu dan restitusi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajakhanya dengan dilakukan penelitian saja. Restitusi pendahuluan khusus diberikan kepada wajib pajak tertentu, yangmemenuhi kreteria yang ditetapkan atau wajib pajak patuh yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara baikdan memiliki resiko yang rendah. Pada masa pandemic covid-19 ini, para wajib pajak berusaha mendapatkanfasilitas restitusi pendahuluan karena selain hanya dilakukan penelitian saja, pencairan kelebihan pembayaran pajakoleh pemerintah juga dipercepat bahkan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengeluarkan relaksasiberkaitan restitusi. Pencairan kelebihan pembayaran pajak dipercepat sangat membantu cashflow perusahaan supayadapat bertahan menghadapi kekeringan likuiditas keuangan sebagai dampak dari hantaman pandemi covid-19.Metode yang dipakai dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan dalam memenuhi persyaratan yang telahditetapkan oleh pemerintah, supaya permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapatditerima dan diproses secara cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperlancar dan mempercepatproses testitusi pendahuan dalam meningkatkan cashflow perusahaan maka saya selaku dosen UniversitasTarumanagara Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi melaksanakan penyuluhan dan pendampingan di bagianakuntansi dan pajak dengan judul “Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Sebagai Alternatif MembantuCashflow PT Continental Panjipratama Pada Masa Pandemi Covid-19.