JURNAL BELO
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

57
(FIVE YEARS 57)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Pattimura

2686-5920, 2460-6820

JURNAL BELO ◽  
2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 208-220
Author(s):  
Anna Maria Salamor ◽  
Elias Zadrack Leasa

Pengelapan oleh oknum Bank mengakibatkan kerugian yang muncul, dan setelah putusan pengadilan tidak menimbulkan rasa keadilan bagi korban. Tujuan penulisan ini untuk menemukan bagaimana pengembalian kerugian korban dengan putusan pidana. Metode yuridis normatif. Tindak Pidana di Dunia Perbankan salah satunya adalah pengelapan, kasus pengelapan seringkali tidak berujung pada rasa keadilan korban, karena putusan pidana tidak membebankan ganti rugi, padahal akibat perbuatan terdakwa, ada korban yang mengalami kerugian. Kerugian korban tindak pidana pengelapan oleh oknum Bank dapat memperoleh keadilan atas ganti rugi sebagaima Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVII/2019 dan Pasal 96 sampai dengan Pasal 99 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


JURNAL BELO ◽  
2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 195-207
Author(s):  
Jacob Hattu ◽  
Astuti Nur Fadillah

Penggunaan Narkotika oleh anak berdampak pada perkembangan dirinya, apalagi sampai mengalami ketergantungan, untuk itu anak yang menggunakan Narkotika. Tujuan penulisan ini untuk menemukan bentuk perlindungan hukum dengan pemberiaan rehabilitasi kesahatan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Narkotika. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Anak adalah aset bangsa, karena aset bangsa maka anak harus dilindungi hak-haknya baik dalam perlindungan sosial maupun perlindungan hukum, anak yang sudah menjadi pemakai atau pecandu harus harus diberikan rehabilitasi, wajib diberikan rehabilitasi, namun dalam Putusan Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2020/PN Amb, anak ditempatkan bukan pada lembaga rehabilitasi, untuk itu harus dilakukan upaya hukum atas putusan tersebut agar hakim Pengadilan Tinggi dapat menetapkan dalam amar putusan agar kedua anak pelaku tindak pidana narkotika ditempatkan pada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Narkotika.


JURNAL BELO ◽  
2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 221-231
Author(s):  
Erwin Ubwarin

Kepala Daerah yang tertangkap dalam kasus korupsi merupakan sebuah fenomena di Indonesia, biaya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang mahal mengakibatkan membutuhkan uang yang banyak, sehingga ditawari oleh pemik modal yang harus diberi proyek setelah calon kepala daerah resmi menjadi kepala daerah, politik uang semacam ini mengancam nilai-nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan menemukan kebijakan formulasi hukum pidana yang dapat diambil dalam hukum acara pidana pemilu untuk menanggulangi politik uang di dalam pemilu. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Proses menentukan hasil, suatu proses Pemilihan Kepala Daerah dengan pengunaan politik uang sudah terbukti menimbulkan masalah dikemudian hari dengan menghasilkan pemimpin yang melakukan korupsi, karena ia dibiayai oleh pemberi modal, pemberi modal adalah cukong yang akan mengambil proyek pembanguanan suatu daerah, maka diperlukan sebuah kebilakan formulasi hukum pidana untuk menyelesaikan masalah ini. Sarannya adalah memasukan pembuktian terbalik dalam sistem hukum acara tindak pidana Pemilihan Umum dan khususnya Pemilihan Kepala Daerah.


JURNAL BELO ◽  
2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 256-275
Author(s):  
Elsa Rina Maya ◽  
Hadibah Zachra Wadjo

Kebijakan pemerintah untuk membebaskan wargabinaan dengan persyaratan  tertentu sebagai upaya pencegahan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid 19) di lembaga pemasyarakatan berimbas pada berkurangnya wargabinaan di dalam suatu lembaga pemasyarakatan, teristimewa pada lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas. Pada bagian lain, kebijakan ini juga mesti diikuti  dengan kebijakan untuk tidak menambah jumlah kasus-kasus tertentu melalui mekanisme restorative justice, yakni kasus-kasus didiversi dari sistem peradilan pidana, kemudian diselesaikan dengan melibatkan pelaku dan korban serta pihak-pihak yang berkepentingan. Restorative Justice di beberapa wilayah Polres di Maluku mengambil bentuk penyelesaian menurut hukum adat setempat. Hal ini mengindikasikan bahwa restorative justice bukanlah mekanisme yang baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat yang masih kental dengan sistem hukum adat. Kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan mekanisme ini adalah kasus-kasus dalam keluarga seperti halnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT merupakan kasus yang kompleks karena melibatkan suami dan isteri yang secara legal terikat dalam lembaga perkawinan, yang sama-sama bekerja untuk membangun rumah tangga. Dengan demikian, mekanisme ini sangat cocok untuk menghindari kehancuran dalam keluarga yang dapat berlanjut dengan perceraian. Namun dalam realitasnya, diterapkan juga dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di luar lingkup keluarga.


JURNAL BELO ◽  
2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 232-255
Author(s):  
Hotnando Mexson Simalango ◽  
Tajudin Tajudin ◽  
Imamulhadi Imamulhadi

Pendekatan multidoor system dalam penegakan hukum lingkungan hidup merupakan salah satu strategi untuk memberantas dan menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Hal ini didasarkan dengan adanya modus kejahatan lingkungan yang beragam atau bervariasi bentuk dan macam perbuatannya. Dengan cara menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan atas perbuatan pelaku yang beragam, maka multidoor system, dapat mendorong bentuk kerjasama antar tiap instansi atau penyidik PPNS dan sebagainya, yang sesuai dengan perbuatan pelaku dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan multidoor system sebenarnya dapat membentuk penegakan hukum yang terintegrasi secara multidoor dan bahkan terciptanya sistem peradilan pidana terpadu. Namun, perlu diketahui dan ditelusuri kekuatan mengikatnya dari suatu peraturan yang menghasilkan multidoor system ini. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan kajian bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Serta, didukung dengan pendekatan sosiologis, historis dan studi komparatif. Hasil pembahasan pertama, Pendekatan multidoor system merupakan hasil dari kebijakan pemerintah nasional, yang tentunya kekuatan mengikat masih lebih baik dan kuat Undang-Undang. Kedua, perlu adanya peninjauan kembali atas wawasan pengaturan pendekatan multidoor system, dengan lebih jelas dan komprehensif, tidak hanya sebatas kebijakan dalam pelaksanaan Undang-Undang.


JURNAL BELO ◽  
2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 148-156
Author(s):  
Sigit Somadiyono

Coronavirus Disease (Covid-19) bukan saja memukul ekonomi bangsa namun juga menibulkan efek domino terhadap kejahatan yang naik pada saat pandemic. Tujuan penulisan ini untuk menemukan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan selama pandemi. Metode yuridis empiris, Teori Kriminologi dalam tulisan ini membantu mengambarkan faktor apa yang menjadi faktor dominan yang mengakibatkan naiknya kejahatan pada saat awal pandemi Covid-19 muncul di Indonesia, dari hasil penelitian disimpulkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti keluarga, ekonomi, dan kepribadian atau kejiwaan seseorang, semua ini karena pukulan atau efek dari Pandemi Covid1-19 diluar sektor kesahatan.


JURNAL BELO ◽  
2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 157-178
Author(s):  
Patrick Corputty

Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah wujud dari Kekuasaan ditangan rakyat namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak terjadi pelanggaran pemilu baik bersifat pidana, administratif maupun kode etik, namun dalam prakteknya masih banyak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Tujuan penulisan ini untuk menemukan pengunaan pidana sebagai upaya terakhir dalam proses pelangaran Pemilu. Metode yuridis normatif. Ultimium Remedium, penggunaan pidana sebagai upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, sangat penting dalam proses Demokrasi di Indonesia, karena hukum pidana dipakai sebagai penjaga marwah hukum.


JURNAL BELO ◽  
2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 179-194
Author(s):  
Julianus Edwin Latupeirissa ◽  
John Dirk Pasalbessy ◽  
Elias Zadrak Leasa ◽  
Carolina Tuhumury

Masa pandemi Covid-19 merupakan masa yang sulit, bukan saja ekonomi, namun sektor lainya juga terpukul, pemerintah berupaya untuk menanggulagi semua efek yang muncul namun informasi bohong (Hoax) dimasa pandemi ini juga mengakibatkan banyak masyarakat yang merasa ketakutan dengan informasi yang salah. Penelitian ini memakai metode yuridis empiris. isi dari berita bohong (hoax) tersebut terkadang membuat masyarakat menjadi panik dan trauma terhadap berbagai peristiwa yang terjadi, seperti masalah terorisme dan masalah radikalisme. Demikian juga dengan penyebaran Covid-19 di mana hampir sebahagian besar masyarakat Indonesia sangat takut untuk terjangkit dengan virus yang mematikan ini.


JURNAL BELO ◽  
2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 126-147
Author(s):  
Larasati Dwi Rizqiqa ◽  
Budi Arta Atmaja

Kasus penganiayaan tak henti-hentinya menjadi sorotan publik, tak hanya penganiayaan yang dilakukan secara spontan, namun juga yang direncanakan terlebih dahulu dan menimbulkan luka berat sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP. Seperti yang kita ketahui, penganiayaan berencana sendiri merupakan salah satu tindak pidana. Di mana, terdapat dua unsur di dalamnya antara lain: Actus Reus yaitu suatu perbuatan yang menurut masyarakat tercela dan patut dihukum, dan Mens Rea atau niat jahat pelaku. Adapun keterkaitan keduanya dapat dilihat dalam bentuk ekspresi “actus non reus facit reum nisi mens sit rea”. Secara konseptual, tergambar secara jelas penentuan niat jahat (mens rea) di dalam suatu perbuatan (actus reus) khususnya tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, namun nyatanya dalam tatanan implementasi, hal ini masih menjadi menimbulkan perdebatan, yaitu terdapat perbedaan penafsiran serta penerapan unsur mens rea dalam tindak pidana penganiayaan berencana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Bahan hukum diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Di dalam penelitian ini akan dikaji mengenai penafsiran dan penerapan unsur mens rea pada tindak pidana penganiayaan berencana dari berbagai putusan, sehingga kesimpulan dari penelitian ini untuk memberikan penjelasan mengenai penentuan mens rea yang diterapkan pada masing-masing kasus, serta memberikan pemahaman dan saran guna menentukan parameter untuk mengukur mens rea pada perkara penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 353 ayat 2 KUHP. Abstract Persecution cases, not just spontaneously but also planned and resulting in severe injury, regulated in Criminal Code (KUHP) Article 353 Paragraph 2, are continuously gaining public’s attention. As we have known, Actus Reus is an act that in society’s perspectives are disgraceful be punishable. Actus Reus heavily related to Mens Rea or malicious intent of the perpetrators. Both connections can be seen in the expression of “actus non reus facit reum nisi mens sit rea”. Conceptually, the malicious intent of perpetrators (mens rea) are clearly shown in an act (actus reus), especially a planned persecution crime that causing a heavy injury. But in real implementation, this case is still on debate. There are different interpretation and application of mens rea factor in planned persecution crimes. This research is normative study through law approach with secondary data in a form of primary, secondary and tertiary law and legal sources. However, the specification of this research is a descriptive analysis. Law and legal sources obtained from literature studies that are analyzed completely and comprehensively. This research would examine the interpretation and application of mens rea factors in planned persecution crime from different verdicts. So the conclusion of this research will give clearer explanation to determine mens rea in each cases and give deeper understanding and suggestion to define a parameter to mens rea in severe injury-planned persecution crime based on Article 353 Paragraph 2.  


JURNAL BELO ◽  
2020 ◽  
Vol 6 (1) ◽  
pp. 89-100
Author(s):  
Leviana Rachel ◽  
Winda Gadis Sukardi ◽  
Putry Nadia

Hak hidup adalah hak yang secara langsung diberikan Tuhan kepada manusia, semua mahkluk hidup berhak memiliki itu demikian pada anak keberadaan anak di Indonesia diatur tegas dalam Undang-Undang dan dalam Hak Asasi Manusia sehingga anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa. Zaman semakin modern sehingga keberadaan anak selalu disepelekan seperti dalam kasus seorang Ibu membunuh anak kandungnya tindakan ini yang dapat merusak kehidupan, tahap tumbuh kembang, dan kebahagian anak-anak. Keberadaan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pada anak sangat diperlukan guna menjamin tumbuh kembang anak secara wajar dalam lingkungan yang sehat dan harmonis dan saksi tegas agar pelaku jera. Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan artikel ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. menggunakan teknik pengumpulan data dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif selanjutnya dianalisis menggunakan metode deduktif artinya menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan-pernyataan yang sifatnya umum.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document