scholarly journals TINJAUAN HUKUM TERHADAP FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN” DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

CREPIDO ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 86-95
Author(s):  
Bakhrul Amal

Permasalahan mengenai kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi semakin mengkhawatirkan. Oleh sebab itu Kemendikbud menerbitkan peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kerekerasan Seksual. Aturan tersebut kemudian menuai polemik di masyarakat. Permasalahan yang muncul adalah apa sebenarnya arti dari frasa tanpa persetujuan korban itu sendiri?. Sebab masuk ke dalam kualifikasi kejahatan maka pasal-pasal yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” ini termasuk ke dalam jenis pasal apa?. Permasalahan ini penting untuk dijawab untuk mengakhiri pro kontra yang mulai kontraproduktif di masyarakat mengingat korban kekerasan seksual justru semakin meningkat. Penulis mencoba mengkaji permasalahan ini dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Penulis menilai bahwa dimasukannya frasa “tanpa persetujuan korban” adalah untuk menjaga privasi dan hak individu korban. Pasal-pasal yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” bukanlah pasal legalisasi zina melainkan pasal dengan kualifikasi delik aduan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document