scholarly journals KEDUDUKAN MORALITAS DALAM ILMU HUKUM

2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 1-14
Author(s):  
Cahya Wulandari

Ilmu hukum dan nilai moral merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hukum positif berkembang sejalan dengan pemahaman positivisme hukum sehingga memberi dampak dalam perkembangan ilmu dan praktiknya. Positivisme dipahami sebagai paham yang menghendaki pemikiran hukum yang melepaskan dari hal-hal yang bersifat metayuridis atau metafisis, tidak membahas masalah keadilan, moral atau nilai-nilai formal, memperlihatkan bahwa hukum hanya berada dalam aras formal. Oleh karenanya perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan kedudukan nilai-nilai moral dalam hukum dan proses penegakan hukumnya. Dalam perkembangannya, hukum tidak bergerak dalam ruang hampa melainkan mengikuti tatanan sosial. Hukum tidak dipisahkan dari nilai dan moral, nilai moral dalam hukum menjadi alat penjangkau ke dasar masyarakat sehingga penegakan hukum selaras dengan perkembangan dinamika dalam masyarakat. 

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document