Jurnal Hukum Progresif
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

23
(FIVE YEARS 23)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 1)

Published By Institute Of Research And Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)

1858-0254

2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 28-43
Author(s):  
Efendi Lod Simanjuntak

Pencucian uang lintas negara sudah menjadi masalah internasional yang memerlukan solusi internasional. Globalisasi telah menimbulkan berkembangnya kejahatan ini dan memudahkan para pelaku melarikan diri ke jurisdiksi asing untuk menghindari tuntutan hukum. Realitas ini dapat menimbulkan impunitas dan ketidakadilan. Oleh karena itu, saatnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini direkonstruksi melalui Mutual Legal Assistance sebagai alternatif terhadap ekstradisi menyusul berlakukannya ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance 2004 in Criminal Matters 2004. Penelitian ini bersifat doktrinal dan diperkuat dengan penelitian lapangan yang ternyata menunjukkan bahwa implementasi MLAT 2004 ini banyak dipengaruhi politik dan ekonomi, sehingga konsep “free-movement of judgement” diharapkan  sebagai suatu solusi.


2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 44-55
Author(s):  
Elisabet Suhardi ◽  
Stephanie Lorenza ◽  
Zulianto Chairul

Di suatu negara, laut mempunyai beragam manfaat bagi keberlangsungan hidup manusia. Mengingat pentingnya fungsi laut bagi suatu negara, dirumuskanlah aturan-aturan mengenai hukum laut internasional dan melahirkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang disingkat menjadi UNCLOS. Walaupun telah terdapat landasan hukum laut internasional, masih banyak terjadi sengketa antar-negara mengenai wilayah laut. Misalnya adalah sengketa klaim atas Laut China Selatan oleh China yang masih berlangsung sampai sekarang. Pada 10 Agustus 2018, pesawat pengintai P-8A Poseidon milik Amerika Serikat, terbang melintasi empat pulau buatan utama di Kepulauan Spratly yang berada di wilayah laut China selatan. Selama penerbangan tersebut, awak pesawat pengintai AS mendapat enam tembakan peringatan dari militer China, menyatakan bahwa mereka berada di wilayah China dan memerintahkan pesawat untuk pergi meninggalkan tempat itu. Walaupun pesawat Angkatan Laut Amerika Serikat memiliki kekebalan hukum untuk melakukan kegiatan militer yang sah di luar wilayah udara nasional negara pesisir manapun.


2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
Author(s):  
Jurnal Hukum Progresif

Daftar Isi Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020


2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 81-97
Author(s):  
Moh. Rosyid ◽  
Lina Kushidayati

Artikel ini ditulis bertujuan mendeskripsikan upaya warga penghayat di Kudus dalam pemenuhan pelajaran penghayat di sekolah dan respon atas putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016. Data riset dengan wawancara, observasi, dan kajian literatur dengan analisis deskriptif kualitatif. Ada delapan penghayat di Kudus, yang mengubah kolom agama menjadi penghayat yakni Sapto Darma dan Sikep Samin. Dalihnya, mengubah khawatir pemakaman di makam umum desa ditolak. Ada pula, penghayat sebagai organisasi rohani, tak terkait status agama dalam KTP. Penghayat Sapta Darma yang anaknya di SMAN 1 Kudus belum mendapat pelajaran penghayat di kelas, meski tersedia guru penghayat. Hal ini akibat Kepala SMAN 1 Kudus belum memfasilitasi ruang kelas dalam pembelajaran, hanya materi pelajaran dari guru penghayat Pada Siswa Dan Ujian Dinilai Gurunya.


2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 1-14
Author(s):  
Cahya Wulandari

Ilmu hukum dan nilai moral merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hukum positif berkembang sejalan dengan pemahaman positivisme hukum sehingga memberi dampak dalam perkembangan ilmu dan praktiknya. Positivisme dipahami sebagai paham yang menghendaki pemikiran hukum yang melepaskan dari hal-hal yang bersifat metayuridis atau metafisis, tidak membahas masalah keadilan, moral atau nilai-nilai formal, memperlihatkan bahwa hukum hanya berada dalam aras formal. Oleh karenanya perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan kedudukan nilai-nilai moral dalam hukum dan proses penegakan hukumnya. Dalam perkembangannya, hukum tidak bergerak dalam ruang hampa melainkan mengikuti tatanan sosial. Hukum tidak dipisahkan dari nilai dan moral, nilai moral dalam hukum menjadi alat penjangkau ke dasar masyarakat sehingga penegakan hukum selaras dengan perkembangan dinamika dalam masyarakat. 


2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 56-66
Author(s):  
Wilma Silalahi

Permasalahan mengenai penyusunan dan pembentukan regulasi sampai saat ini menjadi hal yang penting agar menghasilkan suatu regulasi berkualitas. Oleh karena itu, sebelum dibentuk atau direvisi suatu peraturan perundang-undangan, sebaiknya diketahui terlebih dahulu tujuan dan kebutuhan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Permasalahannya adalah bagaimana pembentukan regulasi sehingga menghasilkan suatu regulasi berkualitas? Dalam penyusunan suatu regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, perlu diwujudkan regulasi yang sederhana dan tertib. DPR dan Pemerintah sebagai lembaga perancang dan pembentuk regulasi tidak boleh mempunyai kepentingan, baik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, tetapi harus bersifat netral dan bebas dari kepentingan-kepentingan. Pembentukan suatu regulasi juga harus mendasarkan kepada asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan materi muatannya juga harus jelas asas tujuannya sesuai dengan UU 12/2011. Selain itu, sebelum diumumkan, perlu dilakukan pengujian atau evaluasi sehingga kualitas regulasi yang akan ditetapkan meningkat.


2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 15-27
Author(s):  
Sekar Anggun Gading Pinilih

Perbuatan korupsi di Indonesia dari hari ke hari semakin bertambah. Hal ini karena masih terdapat kelemahan dalam lembaga penegak hukum yang menjadi bagian dari problematika penegakan hukum korupsi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kelembagaan melalui pembentukan lembaga KPK sebagai lembaga negara independen. Namun, perjalanan lembaga KPK tidaklah mudah. Berbagai pengujian undang-undang ke MK mengenai kedudukan dan kewenangan KPK telah dilakukan. Putusan tersebut, antara lain: putusan MK atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, nomor 19/PUU-V/2007, nomor 36/PUU-XV/2017 dan nomor 37/ PUU-XV/2017, dan yang terbaru adalah putusan yang menolak permohonan pengujian formil dan materiil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perkembangan kedudukan KPK menurut beberapa putusan MK tersebut adalah sebuah politik hukum dalam pemberantasan korupsi.


2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 67-80
Author(s):  
Cholidin Nasir
Keyword(s):  

Judicial review merupakan mekanisme untuk menguji norma hukum terhadap Undang-Undang Dasar. Amerika Serikat merupakan negara yang pertama kali melakukan judicial review melalui kasus Marbury vs Madison, yang kemudian merambah ke negara-negara Eropa, salah satunya adalah Jerman, namun dalam mengadili judicial review kedua negara tersebut memiliki perbedaan. Peninjauan kembali yang diadili oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak mendengarkan undang-undang secara langsung tetapi melalui kasus yang konkret, sedangkan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dapat mengadili undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Adapun di Indonesia menganut hal yang sama dengan Jerman yaitu Mahkamah Konstitusi mengadili langsung undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar.


2019 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 182
Author(s):  
Miftahul Qodri

Saat ini pemahaman dan pengetahuan tentang logika, penalaran hukum semakin dibutuhkan oleh semua kalangan. Kebutuhan ini dirasakan tidak hanya bagi kaum akademisi dalam bidang filsafat dan ilmuhukum tetapi juga seluruh masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum, khususnya bagi penegak hukum dalam hal mengambil keputusan dalam penegakan hukum. Penalaran hukum sebagai bagian dari penalaran pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik yang berbeda, baik itu pada kaidah-kaidah penalaran yang tepat seperti hukum-hukum berpikir, hukum-hukum silogisme, ketentuan tentang probabilitas induksi, dan kesesatan informal penalaran. Penalaran hukum bukanlah jenis penalaran yang berbeda dan terpisah dari logika sebagai ilmu tentang bagaimana berpikir secara tepat (sebagai salah satu cabang filsafat), akan tetapi sama dengan jenis penalaran pada umumnya, hanya saja penalaran hukum mempelajari tentang bagaimana menerapkan kaidah-kaidah berpikir menurut ketentuan logika dalam bidang hukum.


2019 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 108
Author(s):  
Nanik Prasetyoningsih ◽  
Septi Nur Wijayanti ◽  
Anang Syaroni ◽  
Tanto Lailam

This study aims to examine the Constitutional Court's Decision which carries out General Elections simultaneously from the Syiyasah Syar'iyah perspective, especially on the principle of justice. This research is a doctrinal research and uses two approaches namely the statutory approach and the concept approach. Based on Syiyasah Syar'iyah's perspective, the decision of the Constitutional Court is fair for political parties participating in elections for people who are willing to become candidates/vice presidents, and for people who want to test their electability. This decision also aims to reduce the number of non-voter groups. The Constitutional Court's decision also contains the principle of unity and alliance, because it aims to stop the practical political interests that lead to the collapse of unity.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document